Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SP4HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diajukan atas pengembalian sisa Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah Langsung dalam hal sisa Hibah Langsung tersebut sudah disahkan sebagai pendapatan melalui SP2HL. (2) Dalam hal sisa Hibah Langsung dikembalikan kepada Pemberi Hibah Langsung dan belum pernah disahkan sebagai pendapatan melalui SP2HL, sisa Hibah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda