Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Hibah Langsung sudah berakhir, sisa dana yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang dapat: a. dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian Hibah; atau b. disetorkan ke kas negara. (2) Dalam hal jangka waktu kegiatan Hibah Langsung yang tercantum dalam perjanjian Hibah Langsung belum berakhir, sisa dana yang bersumber dari Hibah Langsung dapat digunakan tahun berikutnya. (3) Dalam hal sisa dana yang bersumber dari Hibah Langsung digunakan untuk tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda