Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari Hibah Langsung dalam bentuk uang ke dalam DIPA. (2) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pagu: a. sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan; b. sebesar realisasi penerimaan Hibah Langsung; atau c. paling tinggi sebesar perjanjian Hibah Langsung. (3) Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA, diproses melalui mekanisme revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Satuan Kerja dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari Hibah Langsung tanpa menunggu terbitnya dokumen revisi anggaran.
Koreksi Anda