Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah Langsung disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak pada akhir periode Hibah, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah. (2) Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian Hibah Langsung. (3) Penyetoran dan pencatatan sisa saldo Rekening Hibah ke rekening kas umum negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda