Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah Langsung yang berasal dari kementerian dan/atau lembaga sebagai akibat dari adanya perpindahan status pegawai dapat dialihkan kedalam BRIN berdasarkan persetujuan dari kementerian/lembaga asal pegawai tersebut dan pemberi hibah disertai penerbitan dokumen perubahan data register dari DJPPR.
Koreksi Anda