Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah Langsung yang masih aktif dan teregister dengan menggunakan kode bagian anggaran Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dialihkan kedalam bagian anggaran BRIN. (2) Pengalihan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda