Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan nomor registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus melampirkan:
a. perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan, yang berupa dokumen asli/salinan yang dilegalisir oleh KPA Penerima Hibah Langsung;
b. ringkasan Hibah Langsung yang ditandatangani oleh KPA; dan
c. surat kuasa untuk menandatangani Hibah Langsung dari Kepala BRIN.
(2) KPA yang mengajukan permohonan nomor registrasi Hibah Langsung bertanggung jawab secara mutlak atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung register Hibah Langsung.
Koreksi Anda
