Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perjanjian Hibah Langsung harus dilakukan registrasi untuk memperoleh nomor register dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Registrasi Hibah berlaku untuk Hibah Langsung dalam bentuk uang, barang/jasa/surat berharga. (3) Pengajuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan kepada unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang melaksanakan tugas di bidang evaluasi akuntansi dan setelmen, DJPPR untuk Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri dan kepada Kanwil DJPb untuk Hibah Langsung yang berasal dari dalam negeri; (4) Unit kerja BRIN yang melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan keuangan dapat memproses pengajuan registrasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah menerima surat permohonan registrasi dari KPA disertai dengan dokumen persyaratan yang diperlukan. (5) Dalam hal sudah tersedia Sistem Aplikasi dari DJPPR, maka pengajuan registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan menggunakan Sistem Aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan satu register untuk satu perjanjian Hibah Langsung atau dokumen yang dipersamakan dan berlaku selama periode kegiatan.
Koreksi Anda