Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap perjanjian Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara penerima Hibah Langsung dan Pemberi Hibah Langsung dengan merujuk pada ketentuan perjanjian Hibah Langsung sebelumnya.
(2) Dalam hal Perubahan perjanjian Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Hibah luar negeri, Dokumen
hasil perubahan perjanjian Hibah Langsung yang telah dilegalisir oleh KPA disampaikan kepada DJPPR sebagai dasar pemutakhiran data register Hibah.
(3) Dalam hal Perubahan perjanjian Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Hibah dalam negeri, Dokumen salinan hasil perubahan perjanjian Hibah Langsung yang telah dilegalisir oleh KPA disampaikan kepada Kanwil DJPb sebagai dasar pemutakhiran data register Hibah.
Koreksi Anda
