Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hibah Langsung harus dituangkan dalam perjanjian Hibah Langsung.
(2) Perjanjian Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi Hibah Langsung dan Penerima Hibah Langsung;
b. tanggal penandatanganan perjanjian dan waktu berakhirnya perjanjian Hibah Langsung;
c. jumlah Hibah Langsung;
d. peruntukan Hibah Langsung; dan
e. ketentuan dan persyaratan Hibah Langsung.
(3) Perjanjian Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala BRIN selaku PA.
(4) KPA dapat diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
