Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hibah Langsung menurut bentuknya meliputi:
a. Hibah uang;
b. Hibah barang/jasa; atau
c. Hibah surat berharga.
(2) Hibah uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. uang tunai; dan
b. uang untuk membiayai kegiatan.
Koreksi Anda
