Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hibah Langsung digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
(2) Penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan manfaat bagi Penerima Hibah Langsung guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan.
Koreksi Anda
