Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PJFTP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFTP; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFTP dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Koreksi Anda
