Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c meliputi:
a. aspek materi dan media pembelajaran pelatihan;
b. aspek proses pembelajaran;
c. aspek proses pembimbingan;
d. aspek pelayanan kesekretariatan penyelenggara; dan
e. aspek sarana dan prasarana pelatihan.
Koreksi Anda
