Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi: a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan b. penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen). (2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: 1. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut: a) kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan b) kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan; 2. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu maupun kelompok; dan 3. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh. (3) penilaian project assignment berupa penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 60% (enam puluh persen) terdiri atas: 1. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian: a) kemampuan peserta dalam menjelaskan ide kegiatan yang dilakukan dan keterkaitan dengan bidang kegiatan masing-masing; b) kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penyusunan laporan hasil kegiatan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan 2. presentasi dan wawancara substantif laporan kegiatan dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian: a) kemampuan peserta dalam teknik menyajikan; b) kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan c) kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi. (4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus); b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Koreksi Anda