Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) oleh tim penjamin mutu pelatihan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala unit kerja BRIN yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
