Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan pelatihan;
e. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan;
f. Uji Kompetensi penugasan;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran
Koreksi Anda
