Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan; e. bimbingan penyusunan laporan hasil kegiatan; f. Uji Kompetensi penugasan; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran
Koreksi Anda