Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang perkebunrayaan/biologi/kehutanan; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan a. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAP.
Koreksi Anda