Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. widyaiswara; b. fasilitator; c. tenaga ahli; d. pembimbing; dan e. penguji.
Koreksi Anda