Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan Kesehatan; c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan d. kualikasi Pendidikan: 1. pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam; 2. sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian, kehutanan atau perkebunan; atau 3. diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi atau kualifikasi lain yang ditetapkan.
Koreksi Anda