Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagai berikut:
a. PNS dari formasi Teknisi Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan;
b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan Kesehatan;
c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan
d. kualikasi Pendidikan:
1. pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) bidang ilmu pengetahuan alam;
2. sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian, kehutanan atau perkebunan; atau
3. diploma III bidang kehutanan, pertanian, dan biologi atau kualifikasi lain yang ditetapkan.
Koreksi Anda
