Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan penugasan penyusunan laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. penugasan terdiri atas: 1. pembibitan; dan 2. pemeliharaan koleksi dan nonkoleksi; b. bimbingan penulisan laporan; dan c. presentasi hasil penugasan.
Koreksi Anda