Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan penugasan penyusunan laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. penugasan terdiri atas:
1. pembibitan; dan
2. pemeliharaan koleksi dan nonkoleksi;
b. bimbingan penulisan laporan; dan
c. presentasi hasil penugasan.
Koreksi Anda
