Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 33 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. mengenal lebih dekat kebun raya; b. eksplorasi; c. registrasi koleksi; d. pembibitan koleksi; e. pemeliharaan koleksi; f. pengelolaan herbarium dan bank biji; g. pengembangan karir Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan; h. integritas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagai aparatur sipil negara; i. membangun komunikasi dalam tim efektif; j. teknik penulisan laporan; k. teknik presentasi laporan kegiatan; dan l. evaluasi akademis.
Koreksi Anda