Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian penugasan penyusunan KAK Analisis Perkebunrayaan dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
1. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
2. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan;
b. penilaian penugasan Mata Pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok; dan
c. evaluasi akademik dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui tes atas pembelajaran secara menyeluruh.
(3) Persentase bobot penilaian penugasan penyusunan KAK Analisis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. bimbingan penulisan KAK Analis Perkebunrayaan dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
1. kemampuan peserta dalam menjelaskan ide Analis Perkebunrayaan yang dilakukan dan keterkaitan dengan organisasi masing-masing;
2. kemampuan peserta dalam menyusun sistematika penulisan KAK Analis Perkebunrayaan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan; dan
3. orisinalitas ide KAK Analis Perkebunrayaan yang bebas dari praktik pelanggaran etika; dan
b. presentasi dan wawancara substantif KAK Analis Perkebunrayaan dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
1. kemampuan peserta dalam teknik menyajikan;
2. kemampuan peserta dalam teknik penyampaian jawaban dan pertanyaan; dan
3. kemampuan peserta dalam keakomodatifan/ argumentasi.
(4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Koreksi Anda
