Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pembukaan pelatihan; b. kehadiran peserta dan fasilitator; c. proses pembelajaran Mata Pelatihan; d. penugasan pelatihan; e. bimbingan penyusunan KAK Analis Perkebunrayaan; f. seminar hasil penyusunan KAK Analis Perkebunyaan; g. monitoring dan evaluasi; dan h. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran
Koreksi Anda