Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga pelatihan nonakademis bertugas mempersiapkan dan memperlancar pelaksanaan PJFAP secara manajerial dan teknis.
Koreksi Anda