Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana; b. menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAP. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki: a. rekam jejak dalam kerja sama Analis Perkebunrayaan; dan b. KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi.
Koreksi Anda