Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sebagai berikut:
a. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana;
b. menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya;
c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan
d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAP.
(2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan memiliki:
a. rekam jejak dalam kerja sama Analis Perkebunrayaan; dan
b. KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi.
Koreksi Anda
