Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFAP melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24; dan b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Koreksi Anda