Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFAP melalui pembelajaran daring meliputi: a. bahan ajar; b. media pembelajaran lainnya; c. komputer; d. akses internet; e. aplikasi LMS berbasis laman; f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda