Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Analis Perkebunrayaan melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; d. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana atau program diploma IV di bidang kehutanan, pertanian, biologi, dan arsitektur lanskap atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh instansi pembina yang dibuktikan dengan melampirkan kopi ijazah; dan e. melampirkan deskripsi singkat rencana kegiatan terkait Analis Perkebunrayaan paling banyak 1 (satu) halaman.
Koreksi Anda