Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 246 (dua ratus empat puluh enam) JP atau setara dengan 38 (tiga puluh delapan) hari kerja; b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 272 (dua ratus tujuh puluh dua) JP atau setara dengan 40 (empat puluh) hari kerja; dan c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 272 (dua ratus tujuh puluh dua) JP pembelajaran sepenuhnya melalui e-learning atau setara dengan 40 (empat puluh) hari kerja. (2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 5 (lima) hari tatap muka dan 35 (tiga puluh lima) hari e- learning.
Koreksi Anda