Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan orientasi program pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. penjelasan kebijakan penyelenggaraan PJFAP; dan
b. membangun komitmen belajar; dan
c. evaluasi program pelatihan.
Koreksi Anda
