Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. perkebunrayaan; b. pengantar konservasi tumbuhan; c. pengantar klasifikasi dan nomenklatur tumbuhan; d. perencanaan dan pelaksanaan eksplorasi; e. pengelolaan koleksi tumbuhan; f. desain lanskap taman; g. pengembangan kawasan konservasi dan koleksi tumbuhan; h. KAK analisis perkebunrayaan; i. integritas ASN Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagai aparatur sipil negara; j. teknik penulisan KTI mengenai perkebunrayaan; k. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan; l. visitasi kebun raya; m. membangun komunikasi dan tim efektif; n. teknik presentasi; dan o. evaluasi akademis.
Koreksi Anda