Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. perkebunrayaan;
b. pengantar konservasi tumbuhan;
c. pengantar klasifikasi dan nomenklatur tumbuhan;
d. perencanaan dan pelaksanaan eksplorasi;
e. pengelolaan koleksi tumbuhan;
f. desain lanskap taman;
g. pengembangan kawasan konservasi dan koleksi tumbuhan;
h. KAK analisis perkebunrayaan;
i. integritas ASN Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sebagai aparatur sipil negara;
j. teknik penulisan KTI mengenai perkebunrayaan;
k. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan;
l. visitasi kebun raya;
m. membangun komunikasi dan tim efektif;
n. teknik presentasi; dan
o. evaluasi akademis.
Koreksi Anda
