Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
Peserta mendapatkan sertifikat setelah mengikuti semua tahapan penyelenggaraan PJFADI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. peserta akan menerima sertifikat atau disebut dengan surat tanda tamat pelatihan (STTP) yang menerangkan bahwa peserta telah mengikuti dan lulus PJFADI; dan
b. bagi peserta dari pengangkatan pertama yang tidak lulus PJFADI dapat mengikuti kembali dalam waktu 3 (tiga) tahun selama waktu jabatannya berlaku.
Koreksi Anda
