Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Persentase penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 meliputi:
a. kegiatan belajar mengajar dengan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. penilaian Uji Kompetensi dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(2) Persentase bobot penilaian kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. penilaian pemahaman materi dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen), dengan indikator penilaian sebagai berikut:
1. kemampuan peserta dalam menjelaskan kembali materi yang diajarkan; dan
2. kemampuan peserta berperan aktif dalam pembelajaran melalui bertanya, menanggapi, diskusi, dan memberikan argumentasi yang sesuai dengan materi yang diajarkan; dan
b. penilaian penugasan mata pelatihan dengan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) diperoleh melalui penugasan yang diberikan fasilitator secara individu dan kelompok.
(3) Persentase penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Penilaian Proses Bimbingan Laporan Penugasan Analis Data Ilmiah dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan indikator penilaian:
1. kemampuan peserta dalam penguasaan materi Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
2. kemampuan peserta dalam menyusun Laporan Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
b. persentase hasil Penugasan Analis Data Ilmiah dengan bobot 30% (tiga puluh persen), dengan
indikator penilaian:
1. kemampuan peserta dalam penguasaan materi Penugasan Analis Data Ilmiah; dan
2. kemampuan peserta dalam mengembangkan keterampilan teknis dan kreativitas.
(4) Kriteria penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sangat baik dengan nilai 90,00 (sembilan puluh koma nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. baik dengan nilai 80,00 sampai dengan 89,99 (delapan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan);
c. cukup dengan nilai 70,00 (tujuh koma nol) sampai dengan 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan); dan
d. tidak lulus dengan nilai kurang dari 70,00 (tujuh puluh koma nol).
Koreksi Anda
