Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian terhadap proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar, pemahaman materi, penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran, dan evaluasi akademik; dan b. Uji Kompetensi meliputi penilaian proses Penugasan Analis Data Ilmiah dan presentasi hasil Penugasan Analis Data Ilmiah.
Koreksi Anda