Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Analis Data Ilmiah; c. menduduki Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFADI.
Koreksi Anda