Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFADI melalui Pelatihan Bauran sebagai berikut: a. pada saat tatap muka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23; dan b. pada saat e-learning dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda