Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFADI melalui pembelajaran daring meliputi:
a. bahan ajar;
b. media pembelajaran lainnya;
c. komputer;
d. akses internet;
e. aplikasi LMS berbasis laman;
f. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
g. sarana dan prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
