Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan melalui PJFADI pembelajaran klasikal antara lain terdiri atas:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olahraga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet;
k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
