Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan melalui PJFADI pembelajaran klasikal antara lain terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang diskusi dan belajar; c. ruang seminar; d. ruang sekretariat; e. ruang makan; f. fasilitas olahraga; g. unit kesehatan; h. tempat ibadah; i. asrama bagi peserta; j. akses internet; k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda