Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS DATA ILMIAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi waktu dalam JP disesuaikan dengan skema penyelenggaraan sebagai berikut:
a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 185 (seratus delapan puluh lima) JP atau setara dengan 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
b. Pelatihan Bauran dilaksanakan selama 206 (dua ratus enam) JP atau setara dengan 33 (tiga puluh tiga) hari kerja; dan
c. Pelatihan Jarak Jauh dilaksanakan selama 204 (dua ratus empat) JP atau setara dengan 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
(2) Skema penyelenggaraan Pelatihan Bauran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari tatap muka dan 5 (lima) hari e- learning.
Koreksi Anda
