Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a dilaksanakan melalui pengamatan dan penilaian selama proses pembelajaran dan penugasan pelatihan terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar; dan
b. tes kelulusan.
(2) Kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemahaman materi;
b. penyelesaian tugas Mata Pelatihan yang diberikan dalam pembelajaran;
c. praktik di lapangan; dan
d. evaluasi akademik.
Koreksi Anda
