Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. pembukaan pelatihan;
b. kehadiran peserta dan fasilitator;
c. proses pembelajaran Mata Pelatihan;
d. penugasan penyusunan program implementasi difusi dan komersialisasi teknologi;
e. bimbingan penyusunan program implementasi difusi dan komersialisasi teknologi;
f. monitoring dan evaluasi; dan
g. dokumentasi dan kelengkapan pembelajaran.
Koreksi Anda
