Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri atas: a. penawaran pelatihan; b. pengusulan peserta pelatihan; c. inventarisasi dan seleksi peserta pelatihan; d. pemanggilan peserta pelatihan; e. registrasi dan verifikasi daring peserta pelatihan; f. penjadwalan dan penetapan fasilitator; g. penyiapan kelengkapan pelatihan; dan h. pengurusan administrasi lainnya.
Koreksi Anda