Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Analisis Pemanfaatan Iptek ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mempunyai pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pemanfaatan Iptek; d. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan e. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PJFAPI. (2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berpendidikan sarjana keahlian dan/atau pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Pemanfaatan Iptek.
Koreksi Anda