Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PJFAPI melalui pembelajaran klasikal meliputi:
a. ruang kelas;
b. ruang diskusi dan belajar;
c. ruang seminar;
d. ruang sekretariat;
e. ruang makan;
f. fasilitas olah raga;
g. unit kesehatan;
h. tempat ibadah;
i. asrama bagi peserta;
j. akses internet;
k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan
l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
Koreksi Anda
