Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peserta sebagai berikut: a. PNS dari formasi Analis Pemanfaatan Iptek melalui pengangkatan pertama atau PNS alih jabatan; b. sehat jasmani dan rohani untuk mengikuti seluruh proses pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan; c. usulan mengikuti pelatihan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian instansi, yang dibuktikan dengan melampirkan surat usulan; dan d. kualifikasi pendidikan paling rendah program sarjana atau program diploma IV yang dibuktikan dengan melampirkan kopi ijazah.
Koreksi Anda