Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANFAATAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mata Pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. perencanaan dan pemanfaatan iptek; b. manajemen kekayaan intelektual dan alih teknologi; c. intermediasi iptek; d. difusi iptek; e. komersialiasi teknologi; f. integritas aparatur sipil negara Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; g. pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek; h. teknik penulisan karya tulis ilmiah tentang pemanfaatan iptek; i. membangun komunikasi dan tim efektif; j. teknik presentasi; dan k. evaluasi akademis.
Koreksi Anda