Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota MAUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) selama 1 (satu) tahun. (2) Anggota MAUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda