Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
a. surat usulan Uji Kompetensi;
b. surat keterangan/sertifikat memenuhi persyaratan Uji Kompetensi penilaian portofolio;
c. penetapan Angka Kredit Kumulatif;
d. daftar riwayat hidup; dan
e. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik JF dan/atau profesi PNS.
(2) Pemeriksaan persyaratan administrasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilaksanakan oleh Sekretariat MAUK.
(3) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kurang lengkap, usulan dikembalikan kepada pengusul.
(4) Dalam hal persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan sesuai, ketua Sekretariat MAUK menyampaikan kepada Tim Asesor untuk dilaksanakan penilaian.
(5) Penetapan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi usulan Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a.
(6) Surat usulan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan bersamaan dengan surat usulan Uji Kompetensi penilaian portofolio.
Koreksi Anda
