Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi penilaian portofolio perolehan HKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: a. pemeriksaan persyaratan administrasi; b. penilaian; dan c. penyampaian hasil.
Koreksi Anda